Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia



Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.
Hebdrik P

Comments

Popular Posts

Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi Pada Apel Sinergitas Tiga Pilar Ingatkan Cegah Penularan Omicron Utamanya Adalah Vaksin*Bogor, Pelaksanaan Apel Sinergitas tiga pilar mengabdi melawan covid-19 yang rutin digelar di wilayah Kota Bogor di wilayah Kecamatan Bogor Utara tepatnya di Lapangan Kresna jl Kresna Raya RT 005/14 kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, Rabu (26/1).Dan kegiatan apel tiga pilar di Bogor Utara kali ini dipimpin oleh Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. yang didampingi oleh Kolonel Inf Dr. Sigit Purwanto, S.I.P.(Kasiops Rem 061/Sk), Danramil Bogor Utara Kapten Arm Hermawan, Kompol Kuswaha (Kapolsek Bogor Utara) serta bapak Ricky selaku Camat Bogor Utara. Adapun personil apel yang terlibat adalah anggota Polresta Bogor kemudian para binmas Polsek Bogor Utara, para Babinsa Koramil Bogor Utara, lurah se Kecamatan Bogor Utara, para RT dan para RW Bogor Utara, Bakesbangpol Bogor Utara serta Satpol PP Bogor Utara.Pada sambutannya kali ini Danrem menyampaikan bahwa kegiatan apel sinergitas tiga pilar mengabdi melawan covid-19 ini sudah dilaksanakan untuk ke-29 kalinya, di mana apel tiga pilar sempat dihentikan sementara dikarenakan wabah pandemi covid19 saat itu meningkat dan karena saat ini wabah covid sudah mulai melandai maka apel sinergitas tiga pilar kembali diaktifkan, dan apel kali ini adalah untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilaksanakan pada hari Rabu minggu lalu." Perkembangan penyebaran covid-19 untuk saat ini kembali meningkat, selain covid- 19 varian baru yaitu omicron tercatat sudah mewabah di Indonesia, memang untuk penyebarannya masih sangat landai dengan penderita sebanyak kurang dari 2000 orang, sedangkan untuk diwilayah Bogor ada satu kasus yang terpapar." Ujar Danrem." Oleh karena itu kita harus waspada dalam menyikapi varian omicron, varian delta, varian Covid-19 serta varian lainnya yang berasal dari luar negeri. Itu harus kita pahami, paling tidak kita harus bisa mencegah dan menahan laju varian baru. Sebenarnya diperkirakan awal tahun 2022 ini atau sekitar bulan Januari akan terjadi puncak penyebaran covid-19 yang terjadi setelah libur nataru, akan tetapi karena saat ini warga masyarakat sudah banyak yang melakukan vaksinasi maka coronavirus disease 19 dan virus omicron bisa dapat ditanggulangi." Tambahnya." Akan tetapi bagaimanapun juga kita harus tetap mewaspadai terhadap penyebaran virus tersebut, jangan sampai lengah ataupun lalai, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 m dan juga mensosialisasikan kepada warga masyarakat agar bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi untuk segera mengikuti vaksinasi dan bagi yang vaksin belum lengkap agar dilengkapi dan mulai aktifkan kembali posko deteksi dini mulai tingkat Rt, Rw, Kelurahan dan Kecamatan Selain itu Danrem juga mengingatkan, agar seluruh tim satgas covid maupun tni-polri untuk melakukan pengecekan aplikasi pedulilindungi di setiap area publik, misalnya tempat wisata, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya. Di mana penggunaan aplikasi pedulilindungi itu adalah untuk mempersempit penyebaran covid 19, karena dengan penggunaan aplikasi pedulilindungi kita juga dapat mengetahui status seseorang apakah sudah divaksin atau belum.Sumber: Penrem 061/Sk Rudy Kawinda