Kembangkan Potensi Kehumasan, Bawaslu Wakatobi Gandeng Jurnalis
WAKATOBI- Bawaslu kabupaten Wakatobi gandeng jurnalis kembangkan potensi kehumasan personilnya menjelang Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Senin (15/5/2023)
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh ketua Bawaslu kabupaten Wakatobi La Ode M. Arifin, dan Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi dan hubangan masyarakat Bawaslu Wakatobi Arfis dan Kordinator divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Wakatobi, La Ode Januriah. Serta di ikuti oleh sejumlah staf Bawaslu kabupaten, dan anggota Pengawas kecamatan (Panwascam).
Pemateri dalam diskusi publik yang bertema publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi serta penetapan daerah pemilihan pada Pemilu tahun 2024 ini adalah bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Wakatobi Amran Mustar Ode. Serta laksanakan di ruang media center Bawaslu kabupaten Wakatobi.
Ketua Bawaslu kabupaten Wakatobi La Ode M. Arifin mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan agar para staf di Bawaslu kabupaten hingga di Panwascam bisa lebih paham dalam memanfaatkan media sebagai sarana untuk publikasi setiap kegiatan mereka.
Dengan adanya publikasi kegiatan yang intens, masyarakat luas bisa mengatahui tahapan pemilu dan apa yang telah di lakukan oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan terlahap jalannya Pemilu 2024.
Di tempat yang sama Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi dan hubangan masyarakat Bawaslu Wakatobi Arfis mengungkapkan, Bawaslu adalah lembaga publik sehingga dengan sendirinya berkawajiban menyediakan informasi tentang penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat dengan memaksimalkaan pemanfaatan media masa maupun media sosial berupa Facebook, Twitter dan Instagram dalam mempublikasi kegiatan pengawasan tahapan Pemilu.
"Secara internal penting dilakukan peningkatan kapasitas pengelolaan kehumasan Bawaslu Wakatobi terurtama peliputan dan dokumentasi serta pemberitaan melalui pelatihan-pelatihan atau bimtek ke staf Bawaslu ataupun Panwascam dengan melibatkan pihak luar yang punya keahlian dalam hal peliputan dan dokumentasi." Terangnya
Menurutnya, dengan segala keterbatasan yang di miliki dalam hal publikasi hasil pengawasan tahapan pemilu, pihaknya sejatinya bisa bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kompetensi dalam hal publikasi.
Bendahara PWI kabupaten Wakatobi Amran Mustar Ode menyampaikan, dalam instansi pemerintah maupun swasta diperlukan publikasi dan dokumentasi agar kegiatan yang dilaksanakan dapat disebarkan luaskan kepublik, sebagai bahan pengeahuan dan informasi ke masyarakat.
Publikasi sangat mempengaruhi opini publik bahkan citra baik dan buruknya suatu objek atau instansi.
Dalam penyebarluaskan hasil dokumentasi dan publikasih dibutuhkan media sebagai alat atau wadah.
"Didunia moderen saat ini, sebagain besar orang memanfaatkan media masa atau mainstream, seperti surat kabar, tabloid, majalah, radio, televisi, media siber (situs berita/media). Dan dan media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, TikTok dan Instagram sebagai sarana penyebaran informasi." Ungkapnya
Tim/Red
Comments
Post a Comment