Muh. Husain Syukur Ketua DPD Aliansi Pewarta Merah Putih Sulawesi Selatan Kecam Aksi Brutal Terhadap Wartawan, Aliansi Minta Pelaku Dipenjarakan*BOGOR, INDONEWS- Sejumlah Perkumpulan Wartawan Di kabupaten Bogor mengecam penganiayaan terhadap tiga orang wartawan Publikasi Nasional dan Cakrawala TV bernama Maman, Yunus Firdaus, Tomy Adi saat akan melakukan peliputan masa yang sedang mengadakan pertemuan di Warung Bakso Sukowati Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat yang diduga berpotensi melakukan kerumunan ditengah PPKM Level 3, Sabtu (19/2/2022) sekitar Pukul 19:00 wib.Ketua Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Timur (AIPBR) Leonardo Purba saat DiPolsek Gunung Putri Hadir Bersama Sintaro Pimpinan Perusahaan Media Publkasi Nasional, Ketua DPC LSM Lidik Pro Junaedi Dan Puluhan Wartawan dari berbagai Media untuk memberikan dukungan serta Suport kepada tiga korban yang sedang membuat laporan, menyampaikan, Sabtu Malam (19/2/2022) menyebutkan insiden kekerasan terhadap wartawan itu diduga dilakukan oleh massa yang sedang mengadakan pertemuan diwarung Bakso SukowatiAIPBR secara organisasi meminta kepada pihak kepolisian segera memproses secara tuntas kasus kekerasan terhadap insan pers ini, karna mereka telah menginjak-injak Marwah Lembaga dan Propesi kami,"Apapun alasannya, wartawan tidak bisa dipukul ataupun dilarang sesuai undang -undang pers nomor 40.tahun 1999.pasal 18 undang undang pers nomor 40 tahun 1999. barang siapa dengan sengaja menghambat. menghalangi. merintangi kinerja wartawan dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun. atau denda sebesar Lima ratus Juta Rupiah. ( Rp. 500. Juta) dan sebagainya, karena wartawan bekerja sesuai dengan undang-undang pers nomor 40.tahun 1999.yang mewajibkan untuk menghimpun dan mendapatkan informasi publik undang undang nomor 14 tahun 2008 Informasi keterbukaan publik. .yang kemudian menyebarluaskan ke publik," katanya.Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian khsususnya Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor segera memproses kasus tersebut, karena sudah merupakan tindak pidana.Ia menyatakan aparat kepolisian pasti memahami Undang-Undang (UU) Pers, untuk itu polisi juga selain bersandar pada UU Pidana juga harus mengutamakan UU Pers, karena tindakan itu bagian dari menghalangi-halangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan seperti diatur dalam UU No.40 Tahun 1999.Dilokasi yang sama Pimpinan Perusahaan Sintaro mewakili Pimpinan Redaksi Media Publikasi Nasional Jhon Kenedi yang belum sempat hadir mendampingi wartawannya membuat laporan mengatakan dirinya mengecam dan mengutuk aksi Brutal yang dilakukan Oknum RT dan rekan-rekannya terhadap wartawannya."Saya mengecam dan mengutuk tindakan Brutal yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap wartawan saya," tegasnyaPasalnya Akibat kejadian tersebut wartawan saya mengalami bengkak atau Benjol dimuka dan memar-memar sehingga mengakibatkan, Trauma mendalam," katanya lagi,Lanjut Sintaro saya meminta kepada pihak kepolisian tangkap dan penjarakan serta hukum berat para pelaku karna telah melakukan pengeroyokan terhadap wartawannya."Saya minta pihak polisi untuk cepat menangkap dan penjarakan pelakunya, karna perbuatan mereka telah merugikan dan secara tidak langsung menghina Propesi wartawan", pintanyaIa juga berharap dengan kejadian ini semua element masyarakat dan lembaga ataupun instansi lainnya lebih memahami dan menghargai Propesi wartawan yang mana pers adalah Pilar ke 4 Demokrasi.Dengan kejadian ini saya berharap semua element masyarakat lembaga dan instasnsi paham dan menghargai tentang Marwah Propesi wartawan, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini kedepan",tutupnya. (Firm) Demianus A. Yakub.

Comments

Popular Posts

Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi Pada Apel Sinergitas Tiga Pilar Ingatkan Cegah Penularan Omicron Utamanya Adalah Vaksin*Bogor, Pelaksanaan Apel Sinergitas tiga pilar mengabdi melawan covid-19 yang rutin digelar di wilayah Kota Bogor di wilayah Kecamatan Bogor Utara tepatnya di Lapangan Kresna jl Kresna Raya RT 005/14 kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, Rabu (26/1).Dan kegiatan apel tiga pilar di Bogor Utara kali ini dipimpin oleh Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. yang didampingi oleh Kolonel Inf Dr. Sigit Purwanto, S.I.P.(Kasiops Rem 061/Sk), Danramil Bogor Utara Kapten Arm Hermawan, Kompol Kuswaha (Kapolsek Bogor Utara) serta bapak Ricky selaku Camat Bogor Utara. Adapun personil apel yang terlibat adalah anggota Polresta Bogor kemudian para binmas Polsek Bogor Utara, para Babinsa Koramil Bogor Utara, lurah se Kecamatan Bogor Utara, para RT dan para RW Bogor Utara, Bakesbangpol Bogor Utara serta Satpol PP Bogor Utara.Pada sambutannya kali ini Danrem menyampaikan bahwa kegiatan apel sinergitas tiga pilar mengabdi melawan covid-19 ini sudah dilaksanakan untuk ke-29 kalinya, di mana apel tiga pilar sempat dihentikan sementara dikarenakan wabah pandemi covid19 saat itu meningkat dan karena saat ini wabah covid sudah mulai melandai maka apel sinergitas tiga pilar kembali diaktifkan, dan apel kali ini adalah untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilaksanakan pada hari Rabu minggu lalu." Perkembangan penyebaran covid-19 untuk saat ini kembali meningkat, selain covid- 19 varian baru yaitu omicron tercatat sudah mewabah di Indonesia, memang untuk penyebarannya masih sangat landai dengan penderita sebanyak kurang dari 2000 orang, sedangkan untuk diwilayah Bogor ada satu kasus yang terpapar." Ujar Danrem." Oleh karena itu kita harus waspada dalam menyikapi varian omicron, varian delta, varian Covid-19 serta varian lainnya yang berasal dari luar negeri. Itu harus kita pahami, paling tidak kita harus bisa mencegah dan menahan laju varian baru. Sebenarnya diperkirakan awal tahun 2022 ini atau sekitar bulan Januari akan terjadi puncak penyebaran covid-19 yang terjadi setelah libur nataru, akan tetapi karena saat ini warga masyarakat sudah banyak yang melakukan vaksinasi maka coronavirus disease 19 dan virus omicron bisa dapat ditanggulangi." Tambahnya." Akan tetapi bagaimanapun juga kita harus tetap mewaspadai terhadap penyebaran virus tersebut, jangan sampai lengah ataupun lalai, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 m dan juga mensosialisasikan kepada warga masyarakat agar bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi untuk segera mengikuti vaksinasi dan bagi yang vaksin belum lengkap agar dilengkapi dan mulai aktifkan kembali posko deteksi dini mulai tingkat Rt, Rw, Kelurahan dan Kecamatan Selain itu Danrem juga mengingatkan, agar seluruh tim satgas covid maupun tni-polri untuk melakukan pengecekan aplikasi pedulilindungi di setiap area publik, misalnya tempat wisata, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya. Di mana penggunaan aplikasi pedulilindungi itu adalah untuk mempersempit penyebaran covid 19, karena dengan penggunaan aplikasi pedulilindungi kita juga dapat mengetahui status seseorang apakah sudah divaksin atau belum.Sumber: Penrem 061/Sk Rudy Kawinda