Skip to main content
Muh. Husain Syukur Ketua DPD Aliansi Pewarta Merah Putih Sulawesi Selatan Kecam Aksi Brutal Terhadap Wartawan, Aliansi Minta Pelaku Dipenjarakan*BOGOR, INDONEWS- Sejumlah Perkumpulan Wartawan Di kabupaten Bogor mengecam penganiayaan terhadap tiga orang wartawan Publikasi Nasional dan Cakrawala TV bernama Maman, Yunus Firdaus, Tomy Adi saat akan melakukan peliputan masa yang sedang mengadakan pertemuan di Warung Bakso Sukowati Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat yang diduga berpotensi melakukan kerumunan ditengah PPKM Level 3, Sabtu (19/2/2022) sekitar Pukul 19:00 wib.Ketua Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Timur (AIPBR) Leonardo Purba saat DiPolsek Gunung Putri Hadir Bersama Sintaro Pimpinan Perusahaan Media Publkasi Nasional, Ketua DPC LSM Lidik Pro Junaedi Dan Puluhan Wartawan dari berbagai Media untuk memberikan dukungan serta Suport kepada tiga korban yang sedang membuat laporan, menyampaikan, Sabtu Malam (19/2/2022) menyebutkan insiden kekerasan terhadap wartawan itu diduga dilakukan oleh massa yang sedang mengadakan pertemuan diwarung Bakso SukowatiAIPBR secara organisasi meminta kepada pihak kepolisian segera memproses secara tuntas kasus kekerasan terhadap insan pers ini, karna mereka telah menginjak-injak Marwah Lembaga dan Propesi kami,"Apapun alasannya, wartawan tidak bisa dipukul ataupun dilarang sesuai undang -undang pers nomor 40.tahun 1999.pasal 18 undang undang pers nomor 40 tahun 1999. barang siapa dengan sengaja menghambat. menghalangi. merintangi kinerja wartawan dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun. atau denda sebesar Lima ratus Juta Rupiah. ( Rp. 500. Juta) dan sebagainya, karena wartawan bekerja sesuai dengan undang-undang pers nomor 40.tahun 1999.yang mewajibkan untuk menghimpun dan mendapatkan informasi publik undang undang nomor 14 tahun 2008 Informasi keterbukaan publik. .yang kemudian menyebarluaskan ke publik," katanya.Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian khsususnya Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor segera memproses kasus tersebut, karena sudah merupakan tindak pidana.Ia menyatakan aparat kepolisian pasti memahami Undang-Undang (UU) Pers, untuk itu polisi juga selain bersandar pada UU Pidana juga harus mengutamakan UU Pers, karena tindakan itu bagian dari menghalangi-halangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan seperti diatur dalam UU No.40 Tahun 1999.Dilokasi yang sama Pimpinan Perusahaan Sintaro mewakili Pimpinan Redaksi Media Publikasi Nasional Jhon Kenedi yang belum sempat hadir mendampingi wartawannya membuat laporan mengatakan dirinya mengecam dan mengutuk aksi Brutal yang dilakukan Oknum RT dan rekan-rekannya terhadap wartawannya."Saya mengecam dan mengutuk tindakan Brutal yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap wartawan saya," tegasnyaPasalnya Akibat kejadian tersebut wartawan saya mengalami bengkak atau Benjol dimuka dan memar-memar sehingga mengakibatkan, Trauma mendalam," katanya lagi,Lanjut Sintaro saya meminta kepada pihak kepolisian tangkap dan penjarakan serta hukum berat para pelaku karna telah melakukan pengeroyokan terhadap wartawannya."Saya minta pihak polisi untuk cepat menangkap dan penjarakan pelakunya, karna perbuatan mereka telah merugikan dan secara tidak langsung menghina Propesi wartawan", pintanyaIa juga berharap dengan kejadian ini semua element masyarakat dan lembaga ataupun instansi lainnya lebih memahami dan menghargai Propesi wartawan yang mana pers adalah Pilar ke 4 Demokrasi.Dengan kejadian ini saya berharap semua element masyarakat lembaga dan instasnsi paham dan menghargai tentang Marwah Propesi wartawan, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini kedepan",tutupnya. (Firm) Demianus A. Yakub.
Comments
Post a Comment