Posts

Showing posts from February, 2022

Muh. Husain Syukur Ketua DPD Aliansi Pewarta Merah Putih Sulawesi Selatan Kecam Aksi Brutal Terhadap Wartawan, Aliansi Minta Pelaku Dipenjarakan*BOGOR, INDONEWS- Sejumlah Perkumpulan Wartawan Di kabupaten Bogor mengecam penganiayaan terhadap tiga orang wartawan Publikasi Nasional dan Cakrawala TV bernama Maman, Yunus Firdaus, Tomy Adi saat akan melakukan peliputan masa yang sedang mengadakan pertemuan di Warung Bakso Sukowati Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat yang diduga berpotensi melakukan kerumunan ditengah PPKM Level 3, Sabtu (19/2/2022) sekitar Pukul 19:00 wib.Ketua Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Timur (AIPBR) Leonardo Purba saat DiPolsek Gunung Putri Hadir Bersama Sintaro Pimpinan Perusahaan Media Publkasi Nasional, Ketua DPC LSM Lidik Pro Junaedi Dan Puluhan Wartawan dari berbagai Media untuk memberikan dukungan serta Suport kepada tiga korban yang sedang membuat laporan, menyampaikan, Sabtu Malam (19/2/2022) menyebutkan insiden kekerasan terhadap wartawan itu diduga dilakukan oleh massa yang sedang mengadakan pertemuan diwarung Bakso SukowatiAIPBR secara organisasi meminta kepada pihak kepolisian segera memproses secara tuntas kasus kekerasan terhadap insan pers ini, karna mereka telah menginjak-injak Marwah Lembaga dan Propesi kami,"Apapun alasannya, wartawan tidak bisa dipukul ataupun dilarang sesuai undang -undang pers nomor 40.tahun 1999.pasal 18 undang undang pers nomor 40 tahun 1999. barang siapa dengan sengaja menghambat. menghalangi. merintangi kinerja wartawan dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun. atau denda sebesar Lima ratus Juta Rupiah. ( Rp. 500. Juta) dan sebagainya, karena wartawan bekerja sesuai dengan undang-undang pers nomor 40.tahun 1999.yang mewajibkan untuk menghimpun dan mendapatkan informasi publik undang undang nomor 14 tahun 2008 Informasi keterbukaan publik. .yang kemudian menyebarluaskan ke publik," katanya.Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian khsususnya Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor segera memproses kasus tersebut, karena sudah merupakan tindak pidana.Ia menyatakan aparat kepolisian pasti memahami Undang-Undang (UU) Pers, untuk itu polisi juga selain bersandar pada UU Pidana juga harus mengutamakan UU Pers, karena tindakan itu bagian dari menghalangi-halangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan seperti diatur dalam UU No.40 Tahun 1999.Dilokasi yang sama Pimpinan Perusahaan Sintaro mewakili Pimpinan Redaksi Media Publikasi Nasional Jhon Kenedi yang belum sempat hadir mendampingi wartawannya membuat laporan mengatakan dirinya mengecam dan mengutuk aksi Brutal yang dilakukan Oknum RT dan rekan-rekannya terhadap wartawannya."Saya mengecam dan mengutuk tindakan Brutal yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap wartawan saya," tegasnyaPasalnya Akibat kejadian tersebut wartawan saya mengalami bengkak atau Benjol dimuka dan memar-memar sehingga mengakibatkan, Trauma mendalam," katanya lagi,Lanjut Sintaro saya meminta kepada pihak kepolisian tangkap dan penjarakan serta hukum berat para pelaku karna telah melakukan pengeroyokan terhadap wartawannya."Saya minta pihak polisi untuk cepat menangkap dan penjarakan pelakunya, karna perbuatan mereka telah merugikan dan secara tidak langsung menghina Propesi wartawan", pintanyaIa juga berharap dengan kejadian ini semua element masyarakat dan lembaga ataupun instansi lainnya lebih memahami dan menghargai Propesi wartawan yang mana pers adalah Pilar ke 4 Demokrasi.Dengan kejadian ini saya berharap semua element masyarakat lembaga dan instasnsi paham dan menghargai tentang Marwah Propesi wartawan, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini kedepan",tutupnya. (Firm) Demianus A. Yakub.

Kapolri: Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme dan HarapanJakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan selamat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022. Menurutnya, insan media komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, menjaga optimisme, serta menjaga harapan," kata Sigit dalam akun Instagram resminya @kepalakepolisian_ri sebagaimana dilihat, Rabu (9/2/2022).Menurut Sigit, Pers juga telah ikut membantu Pemerintah terkait dengan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19. Diantaranya adalah ikut berperan menyampaikan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes). Lebih dalam, kata Sigit, Pers juga telah ikut berperan serta aktif dalam meluruskan informasi-informasi palsu atau hoaks yang merugikan masyarakat banyak. "Pers juga membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar," ujar Sigit. Dimomentum ini, Sigit juga berharap, Pers yang merupakan pilar keempat demokrasi tersebut untuk terus memberikan informasi yang aktual, terpercaya, serta berkualitas. "Sehingga dapat mempersatukan dan mencerdaskan bangsa guna mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh," tutup Sigit.Yakub

Jaga Stabilitas Keamanan Anggota Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Sweeping Malam Hari di Perbatasan*Kapar, Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melaksanakan Sweeping di malam hari di desa Kapar Kecamatan Batang Lupar Kabupaten anggota satgas pos melaksanakan sweeping malam hari di jalan raya, jalan masuk desa dan jalur Non prosedural untuk mencegah kegiatan illegal lainnya.Dalam mencegah kegiatan illegal seperti miras Narkoba maupun perdagangan manusia yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi terbukti akan kami tangkap dan Periksa serta proses dengan aturan yang berlaku", tegasnya.Dikatakannya Neko Demus selaku tokoh masyarakat",Kami mengapresiasi sekali atas kegiatan bapak satgas dan bisa memberikan rasa nyaman dan tenang bagi masyarakat kami", imbuhnya.Serda Doni beserta Lima rekannya",Kami laksanakan sweeping periksa barang bawaan, maupun orang yang tidak dilengkapi dengan KTP,hal ini untuk antisipasi kegiatan perdagangan manusia atau pelintas batas secara illegal, jika terbukti kami tangkap dan Periksa serta proses, imbuhnya.Kegiatan ini berjalan sesuai dengan Prosedural dan selalu mengedepankan protokol kesehatan.(pen Yonif 144/JY). Demianus

Imbauan Kapolri ke Masyarakat Hadapi Lonjakan Covid-19: Tak Panik, Disiplin menghadapi lonjakan kasus pertumbuhan Covid-19 belakangan ini. Ia meminta kepadaprokes) hingga melakukan vaksinasi. Imbauan tersebut disampaikan Sigit, saat meninjau akselerasi percepatan vaksinasi di seluruh Indonesia dengan menghadiri secara langsung di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/2/2022)."Masyarakat tidak usah panik, kemudian terganggu. Namun bagaimana kemudian kita tingkatkan kewaspadaan, melaksanakan vaksinasi bagi yang sudah waktunya. Dan tetap mematuhi serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Sigit. Pada kesempatan itu, Sigit juga menyapa secara virtual wilayah di Indonesia yang menggelar acara vaksinasi tersebut. Dalam hal ini, mantan Kapolda Banten itu mengingatkan kembali pesan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), terkait memaksimalkan akselerasi vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia. "Ini saya ingin mengingatkan pesan Pak Presiden saat memimpin langsung vicon dengan seluruh Pemda dengan rekan-rekan semua. Saya ingatkan kembali bahwa, salah satu langkah prioritas yang dilakukan, bagaimana dalam waktu yang kurun waktu satu atau dua minggu ini, akselerasi vaksinasi betul-betul dimaksimalkan. Khususnya terkait saudara kita yang lansia. Tentunya ini memerlukan strategi. Karena memang ada yang perlu pendekatan dengan mendatangi secara langsung, karena situasi wilayah geografis yang tentunya perlu dihadapi rekan-rekan," ujar Sigit.Tak hanya itu, eks Kabareskrim Polri itu juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang ada di lini terdepan dalam penanganan dan pengendalian Covid-19, untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya vaksinasi. Khususnya, warga yang belum divaksin dan yang telah melewati masa enam bulan dari vaksin kedua untuk mendapatkan booster."Namun paling penting sosialisasikan lagi kepada masyarakat untuk secepatnya melaksanakan vaksinasi khususnya yang belum vaksin. Dan bagi yang sudah waktunya melaksanakan vaksin booster ingatkan. Karena tadi sudah disampaikan, kalaupun sudah vaksin dua kali, sudah booster tetap bisa kena varian Omicron," ucap Sigit.Vaksinasi, kata Sigit, dapat meningkatkan imunitas dan mengurangi fatalitas bagi seseorang yang terjangkit virus Covid-19. Karena berdasarkan data dari Kemenkes, kasus meninggal dunia, didominasi lantaran, belum mendapatkan vaksinasi dan kelompok lansia yang memiliki komorbid. "Tentunya dengan rekan-rekan yang sudah semua melaksanakan vaksin, tingkat fatalitasnya akan sangat jauh. Tadi sudah disampaikan pak Menkes data rata-rata yang meninggal adalah belum vaksin dan yang lansia komorbid. Itu yang menjadi prioritas," tutur Sigit. Lebih dalam terkait kedisiplinan prokes, Sigit meminta kepada masyarakat, apabila memang diperlukan untuk mengenakan masker double atau lapis dua, khususnya di tempat-tempat aktivitas yang berpotensi terjadinya kerumunan. "Kemudian masalah penggunaan masker tolong diingatkan kembali. Bila perlu lokasi-lokasi yang ada kerumunan-kerumunan pakai masker double. Karena ini menjadi penting, menjadi sumber penularan pada saat masker tidak digunakan. Itu akan terjadi. Kita tahu bahwa penularannya sangat cepat. Sehingga disiplin penggunaan masker tolong untuk tingkatkan kembali," imbau Sigit.Demi mencegah penyebaran virus corona, Sigit menekankan soal pentingnya seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan aturan tertuang dalam PPKM Level 3 yang saat ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, khususnya di wilayah Jawa-Bali. "Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan terkait itu. Sehingga tolong betul-betul diingatkan agar kepatuhan terkait aturan tersebut bisa dilaksanakan. Dipastikan kepatuhannya. Khususnya terkait dengan tempat yang diberikan kesempatan untuk melaksanakan aktivitas," kata Sigit. "Namun disisi lain aturan jamnya, jam operasionalnya tolong diingatkan. Kita bisa sama-sama menjaga. Disatu sisi aktivitas masyarakat terkait masalah kegiatan ekonomi berjalan. Namun disisi lain varian Omicron bisa kita antisipasi," tambah Sigit mengakhiri. Manda

Jaga Ketahanan Pangan Anggota Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Panen Padi Darat Malaysia Yonif 144/JY jaga Ketahanan Pangan laksanakan panen padi darat di desa Kalbar.Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya di Pos Kotis Senin (07/02/2022).Beberapa bulan yang lalu masyarakat perbatasan ada yang melaksanakan bercocok tanam dengan istilah orang sini Nugal Padi, memasuki bulan februari tiba saatnya mereka menikmati panen yang berlimpah dibantu oleh anggota Satgas Kami Pos Sei Beruang.Kegiatan ini merupakan pembinaan teritorial kepada masyarakat sehingga menambah keakraban antar satgas dengan masyarakat yang ada di perbatasan", ucapannya.Dikatakannya Pak Duhin Selaku pemilik ladang", sewaktu Nugal Padi berapa bulan yang lalu sudah di bantu oleh bapak Satgas, sekarang tibalah panen, dengan kehadiran bapak satgas kami sangat terbantukan,padi ini akan simpan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga kami", pungkasnya.Serda Subur beserta Lima rekannya", dalam menjaga ketahanan pangan di perbatasan kami selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu dan memberikan manfaat bagi masyarakat,kami membantu panen padi darat dan memasukkan nya ke lumbung padi", harapannya selain untuk di konsumsi sehari-hari bisa untuk cadangan beberapa bulan kedepan", imbuhnya.Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan selalu mengedepankan protokol kesehatan.(Pen Yonif 144/ JY). Johanes H

KOMFERMASI TERKKAIT PUPUK SUBSIDI YANG DIJUAL DIATAS HARGA HETTakalar. /7./2./2022.Terkait temuan kami dilapangan pada /31./ 1./ 2022 lalu kamipun lakukan konfermasi kedinas pertanian dan dinas koperasi ukm dan perdangan lanjuti pengecer pupuk bersubsidi yang menjial pupuk diatas harga HET.Keterangan dari kepala dinas koprasi ukm dan perdagangan. Gasali ST. Mengatakan.. Itu tehnis ada bidang yang menagani. Salah benarnya keteranga saya itu tanggung jawab saya. Lanjutnya.Kalau basic saya dari ilmu tambang. Kalau terkait tambang mari kita diskusi mulai pagi sampai malam. Karna itu iilmu yang saya sekolai ungkap kadis peringak. Bpk gasali ST..Kamipun diarahkan ke bidang perdagangan. Bpk Muh ilham untuk konfermasi lebih lanjut. Dan menemui kabid tersebut. Juga kami tidak mendapatkan keterangan yang valid. Dikarnakan kepala bidang muh ilham tidak bersedia memberikan keterangan lebih lnjut kepada pelaku pengecer yang menjual pupuk bersubsdi diatas harga HETLanjut kami ke kadis pertanian bpk. H, ARIS . SETerkait kios pengecer pupuk sudsidi yang ada dikecamatan polsel desa cakura dusun limbua. Milik hj bani. Dan diantaranya untuk kecamatan polsel masi banyak lagi pengecer yang menjual diatas harga HET.Kepala dinas pertanian mengatakan. Itu kios pengecer tidak boleh menjual diatas hrga HET.. Harga eceran tertingi.Saya juga baru terima laporan dari media ini har. Bahwa ada pengecer pupuk menjual diatas harga HET. Dikecamatan polsel.. Ungkap kadis pertanian. H ARIS SE.Jurnalis.. Manda

Meminimalisir Berita Hoax Yang Beredar Di Desa Lokki, Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Bersama Kepolisian Dan Babinsa Melaksanakan Kegiatan Anjangsana*Seram Bagian Barat, - Sebagai sarana mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat Barat. Tim Satgas Kodim Maluku Yonarahanud 11/WBY Pos Ramil Lokki bersama dengan Kepolisian dan Babinsa Dusun Katapang melaksanakan anjangsana ke rumah warga. Minggu (6/2/2022).Dansatgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman, S.I.P., menuturkan bahwa berbagai cara dilakukan Satgas Kodim Maluku untuk terus mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat Maluku, salah satunya melalui kegiatan anjangsana atau berkunjung ke rumah warga, dan kali ini Dusun Katapang yang menjadi tujuan kegiatan tersebut.Anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Pos Ramil Lokki bersama dengan Kepolisian dan Babinsa, melaksanakan anjangsana ke rumah warga yang bertujuan untuk meminimalisir/memperkecil isu dan Hoax yang beredar di wilayah binaan Pos Ramil Lokki.Keberadaan anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY di Dusun Katapang, selain menjaga keamanan dan membantu membangun fasilitas yang dibutuhkan penduduk setempat juga membantu masyarakat dalam berbagai masalah sosial yang timbul di wilayah tersebut.“Kegiatan tersebut akan tetap kami laksanakan hingga menjelang akhir penugasan, karena anjangsana merupakan kegiatan  sosial positif yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain menjalin persaudaraan juga untuk mengingatkan kepada setiap prajurit bahwa TNI berasal dari rakyat dan akan kembali ke rakyat”, tutur Dansatgas.(Pen Yonarhanud 11/WBY) Toding K

*Serbuan Vaksinasi Covid-19 Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Tenaga Medis Puskesmas di Perbatasan*Kekurak,-Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melaksanakan serbuan Vaksinasi Covid-19 bersama Tenaga medis Puskesmas desa Kekurak Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar.Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya di Pos Kotis Badau Jumat (12/11/2021).Kegiatan ini dalam rangka serbuan Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan bersama Tenaga medis Puskesmas Badau dan anggota Satgas membantu dalam percepatan penanganan Vaksinasi Covid-19 di perbatasan.",ini merupakan program pemerintah yang harus kita dukung dan kita laksanakan dalam mencegah penyebaran virus Corona yang ada di perbatasan", ucapannyaDikatakannya Nining Amd Selaku bidan puskesmas", menghimbau kepada masyarakat yang belum di Vaksinasi segera mendatangi di Aula PT buana tunas sejahtera untuk di Vaksinasi,serta mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan dari bapak-bapak Satgas yang telah membantu kami dalam penanganan Vaksinasi Covid-19", pungkasnya.Lettu Ckm dr Ando Amadino selaku dokter Satgas beserta dua rekannya,kami membantu tenaga medis Puskesmas dalam serbuan Vaksinasi Covid-19 ini mulai dari tensi,mengatur antrian dan pendataan warga yang di dampingi oleh pihak kelurahan untuk pengecekan yang sudah dan belum di Vaksin", Imbuhnya.Mari bersama-sama saling bekerjasama dan bahu membahu untuk melawan Covid-19 dan laksanakan Vaksinasi Covid-19.(Pen Yonif 144/JY). Demianus A

Pangdam IX Udayana : TNI Punya Peluang Besar Untuk Majukan Bangsa*Denpasar - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., didampingi Kasdam, Irdam, dan Kapok Sahli Pangdam IX/, Makodam IX/Udayana, pada Senin (24/1/2022).Melalui video conference, pengarahan Pangdam juga diikuti oleh para Danrem beserta seluruh Dandim, Balak Aju Korem dan Danyon di Ruang Rapat Korem masing-masing, sedangkan untuk Kodim di luar pulau dilaksanakan di satuan masing-masing.Dalam arahannya, Pangdam menyampaikan bahwa di lingkungan kerja TNI yang sudah melalui jenjang pendidikan, untuk kepangkatan tertentu sebenarnya sudah sangat luar biasa, diimplementasikan dalam mengeksekusi berbagai kegiatan di satuan."Kita diajari leadership, management, serta juga sudah biasa membuat perencanaan, penyiapan, mengeksekusi dan mengevaluasi segala kegiatan," pungkas Pangdam.Menurutnya, kita semua mempunyai kehidupan yang sudah sangat baik karena TNI, sehingga sebagai TNI harus melakukan sesuatu untuk negara dan bangsa ini dan menjadi kebanggaan tersendiri jika mendengar berita ataupun hal-hal yang positif di TNI AD."Dari awal Pendidikan TNI, sebenarnya sudah menjadi bekal yang sangat luar biasa. Saya yakin kita semua mempunyai potensi, tinggal keberanian untuk melangkah termasuk menjalankan program-program Kodam IX/Udayana yang sudah berjalan dengan baik," harap Pangdam.Lebih lanjut disampaikan, saya sering berbincang dengan beberapa tokoh, dan mereka juga menyampaikan bahwa Tentara itu punya peluang yang luar biasa untuk ikut serta memajukan bangsa dan negara."Kodam IX/Udayana memiliki beberapa wilayah yang di katagorikan daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), yang diatensi oleh TNI untuk lebih meningkatkan kondisi tersebut menjadi lebih baik," ujar PangdamDalam kesempatan tersebut, Pangdam juga mohon pamit dan mohon maaf atas segala macam kekurangan maupun kesalahan yang dilakukan saat bertugas di Kodam IX/Udayana."Saya yakin suatu saat kita akan bertemu kembali. Saya berharap, Kodam IX/Udayana makin banyak bisa mengerjakan hal yang baik terhadap anggota maupun juga terhadap masyarakat sekitar. Nanti, saya akan ikut senang apabila bisa mendengar berita bagus dari Kodam IX/Udayana," demikian tutup Pangdam. (Pendam IX/Udy) Toding K

Mempererat Silaturahmi, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Raksatama Kunjungi Warga Binaan* Keerom - selalu melakukan pendekatan kepada warga masyarakat binaannya, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks dipimpin Wadanpos Arso Kota Sertu Kasmar beserta anggota lainnya melaksanakan Arso Kota, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Minggu (06/02/2022).Kampung Arso Kota merupakan salah satu wilayah binaan Pos Arso Kota Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Atas di mana kegiatan Binter selalu dilaksanakan secara rutin sehingga tercipta kedekatan antara Satgas dengan tokoh-tokoh masyarakat dan juga seluruh warga binaan.Lettu Inf Ayub Edi Harahap selaku Danpos Arso Kota Satgas Pamtas Yonif 711/Rks mengatakan, selalu mengingatkan kepada seluruh warga terutama Tokoh Masyarakat agar tetap menjaga kebersamaan, keharmonisan, kerukunan umat beragama, kebersihan lingkungan dan fasilitas umum. Tak lupa disampaikan untuk bersama-sama menciptakan dan menjaga keamanan lingkungan serta kesehatan, apa lagi di akhir-akhir ini cuacanya sedang tidak menentu."Kami sebagai pengamanan perbatasan khusus di kampung Arso Kota sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah Distrik Arso, khususnya Kampung Arso Kota, mari bersama-sama kita ciptakan suasana lingkungan yang aman, bersih, sehat juga harmonis", ungkap Danpos .Ibu Yance (51) selaku Tokoh Masyarakat menyampaikan rasa syukur dan sangat berterima kasih kepada Bapak-bapak TNI Pos Arso Kota atas perhatiannya dan kerja samanya selama ini bersama warga masyarakat Kampung Arso. "Bapak-bapak TNI dari Satgas selalu hadir dan memberikan motivasi-motivasi kepada warga masyarakat, mengingatkan kepada kami agar selalu menjaga toleransi antara umat beragama serta bersama-sama kita saling menjaga keharmonisan antara warga satu dengan warga Kampung Arso lainnya", ujar Ibu Yance.(Pen Yonif 711/Rks) Hendrik Pieter

JAKARTA - Polsek Palmerah Jakarta Barat kembali menggerebek kampung Boncos atau Kampung Pulo, Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (4/2/2022) sore.Dari Hasil Operasi Ini Polsek Palmerah Mengamankan Pengguna Jakarta Barat, Akp Dodi Abdulrahim mengatakan, operasi narkoba ini diduga sudah bocor sehingga aparat kepolisian kesulitan menangkap pengguna maupun pengedar."Ya giat ini kembali kami laksanakan razia ya untuk memberantas narkoba di kampung Boncos ini merupakan operasi kesekian kalinya ya karena kami komitmen untuk penumpasan peredaran narkoba ini akan kami sikat habis ya," kata Dodi.Dari operasi ini, pihaknya mengamankan satu orang yang membawa tiga paket sabu klip kecil.Kemudian ada dua plastik klip lainnya berada di dalam kamar kost, tapi penghuni kamarnya sudah kabur."Dia pengguna, pembeli berarti ya," ujar dia.Pihaknya akan mengembangkan kasus ini sampai menemukan siapa bandar yang ada di wilayah Boncos.Sebab, pihaknya menemukan banyak plastik klip kecil yang ada di dalam kamar kost saat digeledah anggotanya.Kemudian, banyaknya gang kecil membuat aparat kepolisian kesulitan mengepung satu lokasi tempat persembunyiaan pelaku narkoba."Pertama emang saya mencurigai kalau operasi ini bocor ya. Karena ada beberapa TO yang sudah kita siapkan ya, sudah kosong ya tetapi masih terlihat masih menggunakan di situ tapi sekarang sudah kabur," tegas dia.Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama memberantas narkoba.Dengan begitu, masyarakat akan mengenal Kampung Boncos sudah terbebas dan bersih dari peredaran Narkoba."Makanya kami pelan-pelan akan melakukan razia di sini supaya nanti ada efek untuk para pengguna narkoba," ungkapnya.( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* ) Hendrik Pieter

Tegas, Polri Akan Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina*Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskanmenindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Hal ini sesuai Joko Widodo (Jokowi).Dedi menuturkan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan."Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," kata Dedi dalam acara Polri TV, dikutip Sabtu (5/2/2022).Hingga kini, kata Dedi, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan menetapkan tersangka."Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," ujarnya.Dedi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi."Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," katanya.Untuk meminimalisir hal tersebut, jenderal bintang dua ini menuturkan Polri sudah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, ia juga menuturkan perlu kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.Terkait dengan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Dedi mengatakan, aplikasi ini secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, lanjut Dedi cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina."Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan terjadi," katanya.Ia pun menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, dimana setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina.Bahkan, aplikasi ini bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina. "Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya," ujarnya.Namun, ia mengakui beberapa kendala dari aplikasi ini yakni ketergantungan dengan internet. Sebab aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil. Kemudian, ia juga memaparkan kemungkinan adanya upaya pelanggaran seseorang yang melakukan karantina meninggalkan handphonenya untuk kabur dari karantina sehingga tak bisa terlacak."Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan," katanya.Dalam kesempatan ini, Dedi pun berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Ia pun memperingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan."Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," katanya.Tak lupa, Dedi pun mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan."Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," katanya. Demianus A

Praperadilan Lambat Digelar, Kuasa Hukum Kades Wiring Tasi Pinrang Lapor Ke Bawas Mahkamah Agung RI.Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan Kepala Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, kini memiliki Mahkamah Agung RI (Bawas MA) karena menjadwalkan sidang perdana 3 Minggu akan datang."Lanjut Aldin, dilaporkan karena sejak didaftarkan di Pengadilan Negeri Pinrang Rabu, 2/2/2022, dan dijadwalkan digelar Sidang Perdana , Senin 21 Februari, artinya 3 Minggu kemudian tentunya menyalahi aturan hukum acara praperadilan yang seharusnya digelar 7 hari sejak didaftarkan," ungkap Drs. H. Aldin SH, Sabtu 5/2 di Warkop Megazone Panakukang, selaku kepala Kantor Hukum Din & Partner yang beralamat di Rappocini Raya Makassar. Menurut Aldin, Konteks praperadilan sebagai bagian rangkaian hukum acara pidana, seharusnya pihak pengadilan negeri Pinrang segera menggelar tanpa alasan yang melebihi batas kewajaran. "Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera, sesuai Pasal 78 ayat (2) KUHAP. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus," ujar Drs. H. Aldin SH.Praperadilan sendiri adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus; Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP); Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP."Kami mewakili kepentingan hukum ibu Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, dimana yang dapat mengajukan Praperadilan adalah Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP," tutur Drs. H. Aldin SH, didampingi Muhammad Sirul Haq, SH dan Basri,SH, MH.Alasan lain digugat praperadilan pihak Kejaksaan Negeri Pinrang selaku Termohon, karena dugaan tuduhan 470 juta yang digelapkan tidak berdasar, belum ada pendapat ahli, hanya berdasarkan temuan inspektorat yang tidak berwenang mengaudit keuangan hanya kinerja.Tambah Drs H Aldin SH, "hasil rapat pleno BPD Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang tidak ada temuan kerugian negara pada laporan keuangan 2019, semoga bukan rekayasa tuduhan untuk menjebloskan klien kami pada persoalan hukum."Lain halnya diungkap Muhammad Sirul Haq, tim pengacara pula mengungkapkan, selain praperadilan kami juga melanjutkan pelaporan klien kami ke kejaksaan Agung terkait penyalah guna surat pemberkasan oleh pihak kejaksaan negeri Pinrang. "Klien kami diawal perkara sudah melaporkan jaksa penyidik dan kepala kejaksaan negeri Pinrang ke Kejagung RI, inilah yang kami mau tindak lanjuti ke kepala kejaksaan agung sudah sampai sejauh mana laporan klien kami," ungkap Muhammad Sirul Haq.Indikasi pemalsuan surat Sprindik, surat panggilan yang diterbitkan penyidik kejaksaan negeri Pinrang, jika ditemukan kejanggalan palsu, pihak kantor hukum Din & Partner akan berupaya menindaklanjuti ke Polres pinrang. Yakub

Kapolsek Barombong Kades Kanjilo Mengadakan Vaksinasi Gratis Bagi Warga Masyarakat Desa Kanjilo Gowa Sulawesi Selatan tanggal 5 - 02 - 2022. Jam 09 - 45 wita Pihak kepolisian Resort Gowa diwakili oleh Azhar Kapolsek Barombong. Nuraeni.Kecamatan Barombong. Kabupaten Gowa. Sulawesi Selatan. Bahwa kata Nuraeni Kades Kanjilo kami bersama stakholder mengadakan Vaksinasi terhadap warga masyarakat yang belum di Vaksin bagi anak - anak. Orang tua. dan Lansia semuanya gratis tanpa dipungut bayaran semuanya gratis kata Nuraeni. Dan hal yang sama Kata Kapolsek Barombong mengatakan bahwa kami menyambut baik bagi warga masyarakat yang mau di Vaksin demi Kesehatan dan kebaikan bagi warga masyarakat sendiri hadir dalam acara tersebut Muh. Husain Syukur Ketua Dewan Pimpinan Aliansi Pewarta Merah Putih Sulawesi selatan. memberikan Apresiasi Muh. Husain Syukur mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kepedulian yang telah diberikan Pemerintah RI. untuk kebaikan bagi warga masyarakat itu sendiri. Wartawan Fuad Ahmad A

informasi dan data yang diperlukan untuk mengetahui secara persis, detail, dan mendalam tentang suatu gejala, fenomena, fakta, kejadian, dan/atau perkara. Dalam Investigasi Tipikor dan Perlindungan Jurnalis dalam Peliputan*_Oleh: Wilson Lalengke_Jakarta - Investigasi merupakan salah satu strategi atau cara seseorang ataupun sekelompok wartawan dalam mendapatkan dilakukan secara tertutup atau rahasia. Untuk yang terakhir ini, umumnya dilakukan oleh para jurnalis senior dan terlatih, karena resiko yang dihadapi umumnya cukup tinggi.Tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah salah satu obyek liputan yang cukup beresiko. Hal ini umumnya disebabkan oleh kesulitan mendapatkan narasumber yang dengan terbuka dan sukarela memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus tipikor. Perlawanan dari para terduga pelaku tipikor yang diinvestigasi tidak jarang dilakukan dengan tindak pidana kekerasan, pengancaman, dan bahkan pembunuhan terhadap wartawan yang melakukan investigasi.Unsur-unsur tindak (delik) pidana korupsi tidak akan terlepas dari unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [1]. Kedua pasal itu selengkapnya berbunyi sebagaimana berikut ini._“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999)_“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999)Merujuk kepada Firman Wijaya, unsur-unsur delik pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Secara melawan hukum;3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Sementara itu, unsur delik pidana yang termasuk kategori korupsi sebagaimana pada pasal 3 UU PTPK, adalah:1. Setiap orang;2. Menyalahgunakan wewengan dan jabatan;3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Bagi seorang jurnalis, penting sekali artinya memahami pengertian unsur-unsur delik atau tindak pidana korupsi, antara lain untuk:1. Untuk menyusun analisis awal dugaan adanya tipikor;2. Dapat menguraikan perbuatan orang (orang-orang) yang diduga telah melakukan tipikor;3. Merancang dan menyusun pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber, pakar, para pihak terkait, dan orang/pihak yang diduga melakukan tipikor;4. Menuntun seorang jurnalis/investigator dalam melakukan tugas investigasi;5. Menyusun laporan hasil investigasi, baik dalam bentuk jurnal, essay, features, maupun hard-news, baik berbentuk karya tulis, karya foto, karya video, maupun pesan audio;6. Membangun argumentasi ketika menghadapi pernyataan dan pertanyaan kritis, maupun komplain dari pihak-pihak tertentu.Sebagaimana telah disinggung di atas tadi bahwa kegiatan investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi memiliki konsekwensi dan resiko yang cukup tinggi dibandingkan dengan kegiatan peliputan lainnya. Untuk itu, seyogyanya para wartawan mendapatkan perlindungan dari negara dalam menjalankan setiap aktivitas kewartawanan, teristimewa pada obyek liputan yang memiliki resiko besar.Peraturan perundangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis Indonesia dalam melakukan tugas-tugasnya sudah cukup memadai. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4- tahun 1999 tentang Pers sangat tegas menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” [2].Pelarangan wartawan atau jurnalis untuk melakukan peliputan terkait kejadian, peristiwa, fakta, dan fenomena di masyarakat dan dimanapun di negeri ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Yang dimaksud penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Lagi, dalam pasal 4 ayat (3), jelas ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Jika terjadi pelarangan, penghambatan, bahkan hanya berbentuk teguran untuk tidak melakukan peliputan, maka pihak-pihak yang menghambat wartawan melakukan tugasnya itu dapat diproses secara hukum. Mereka ibarat virus Corona yang sangat berbahaya, yang dengan ganasnya menggerogoti kehidupan demokrasi di negeri ini.Sebagai saran yang cukup baik bagi para wartawan, khususnya jurnalis investigasi, sebaiknya Anda cetak (print-out) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan bawa serta kemanapun di saat liputan. Jika ada oknum petugas, warga masyarakat, atau aparat yang melakukan pelarangan atau penghambatan dalam peliputan, maka bacakan saja Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 itu, dan jelaskan isi Pasal 4 ayat (2) dan (3), serta Pasal 1 ayat (8) yang terkait dengan kata 'penyensoran'. Kita juga perlu melakukan edukasi terhadap aparat, petugas, warga, dan siapapun dimanapun tentang Pasal 18 UU Pers ini.Selain itu, perlu juga dibudayakan sebuah pola kerja yang mendahulukan keselamatan dan kesehatan kerja dalam peliputan, terutama terhadap hal-hal yang beresiko tinggi seperti investigasi tipikor. Kerjasama dengan rekan sekerja, rekan sejawat, kerja dalam team, serta pelibatan pihak berwenang di wilayah peliputan sangat dianjurkan. Dengan demikian, kerja-kerja jurnalisme yang dilakukan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terjaga keselamatan diri para peliput-investigasi tipikornya. (*)Catatan:[1] Pusat Edukasi Anti Korupsi; https://aclc.kpk.go.id/[2] Undang-undang (UU) tentang Pers; https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999. Demianus A

Kapolri: Profesi Satpam Mulia, Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit , Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2Prabowo memimpin Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Satuan Pengamanan (Satpam) di Lapangan Bhayangkara profesi yang mulia dan merupakan bagian dari mitra Polri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Bahwa Satpam merupakan profesi yang mulia dan menjadi bagian dari mitra Polri yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian terbatas sebagai bagian dari kegiatan Pam Swakarsa yang telah dibina. Dan tentunya ini sangat penting dalam ikut membantu tugas-tugas kepolisian," kata Sigit usai memimpin Upacara HUT ke-41 Satpam. Mantan Kapolda Banten tersebut menjelaskan, kehadiran Satpam diperlukan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Mengingat, kata Sigit, Polri tak bisa bekerja sendirian tanpa adanya dukungan dari masyarakat, khususnya pada satuan pengamanan yang diatur dalam Undang-Undang. Satpam, dikatakan Sigit, memiliki peran besar dalam rangka mencegah dan mengamankan keamanan di lingkungan masyarakat. Tentunya, hal itu semakin menciptakan rasa aman bagi para warga. "Saat ini satpam sudah berjumlah kurang lebih 1 juta. Dan tentunya menjadi potensi besar yang bisa berkontribusi untuk ikut menjaga stabilitas kamtibmas khususnya di bidang-bidang tugas terkait pencegahan terhadap potensi-potensi kejahatan yang ada di wilayah tugas masing-masing," ujar eks Kabareskrim Polri itu.Selain menjaga kamtibmas, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada Satpam lantaran telah ikut berkontribusi serta berperan aktif dalam rangka pengendalian Covid-19 di Indonesia. "Mulai dari penanganan Covid-19, pendisiplinan protokol kesehatan dan tugas-tugas bagaimana menjaga kamtibmas di wilayah kerja masing-masing agar tidak terjadi gangguan kejahatan," ucap Sigit.Di tengah momentum peringatan HUT ke-41 ini, Sigit juga telah memberikan penghargaan berupa Pin Emas kepada seseorang yang bernama Kosmos yang telah membantu menyelamatkan banyak nyawa orang. Kosmos merupakan Satpam di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia dikenal sebagai sosok yang heroik lantaran mencegah pelaku bom bunuh diri beberapa waktu lalu, masuk ke dalam tempat ibadah. "Tentunya itu menyelamatkan banyak nyawa. Hal-hal heroik seperti ini kita harapkan terus bisa dikembangkan. Prestasi Satpam di lingkungan tugas masing-masing betul-betul bisa dilaksanakan optimal. Sehingga Satpam memiliki peran dan posisi penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar kondusif. Sebagai mitra kepolisian, ini tentunya kita harapkan kedepan akan terus bisa dikembangkan untuk bisa mengisi ruang kosong di masyarakat. Jumlah personel Polri yang sangat terbatas yang bisa diisi dengan mitra-mitra kita," papar Sigit.Oleh karenanya, di momentum HUT ke-41, Sigit berharap Satpam dapat bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman, damai dan nyaman terhadap masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. "Selamat HUT Satpam ke-41. Kita harapkan kedepan sinergitas dan kemudian dukungan dari rekan-rekan Satpam dalam melaksanakan tugas kepolisian terbatas betul-betul bisa ditingkatkan dan dioptimalkan," kata Sigit. Pada kesempatan itu, Kapolri juga melakukan dialog interaktif secara virtual dengan di beberapa wilayah yang menggelar Upacara peringatan HUT ke-41 Satpam. Hendrik Pieter

teras Masjid An-Nur Ujwala Yudha desa Riam Sejawak Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang Kalbar.Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Gotong Royong Pengecoran Teras Masjid Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Warga di Perbatasan*Riam Sejawak, Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melaksanakan gotong royong Pengecoran03/02/2022).Gotong royong pengecoran masjid ini dapat meningkatkan kerjasama dan melestarikan budaya kebersamaan dalam mengerjakan sesuatu seperti pengecoran pasilitas umum dalam kehidupan masyarakat di perbatasan sehari-hari.", Adanya kegiatan gotong royong ini dapat mempererat hubungan silaturahmi antar satgas dengan masyarakat, sehingga dapat memberikan kemudahan dalam mengatasi kesulitan-kesulitan yang di hadapi,serta dapat terbentuk nya Kemanunggalan TNI dengan rakyat", ucapannya.Dikatakannya Simun Petrus selaku kepala desa", Dengan kehadiran bapak satgas di daerah kami sangat terbantukan, apalagi kami di bantu secara bergotong royong dalam pengecoran teras Masjid,"Kami selaku kepala desa dan pengurus Masjid mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan dari bapak-bapak Satgas semoga amal ibadah bapak di balas oleh Allah SWT",Aminn, ucapannya.Sertu M Riza beserta tiga rekannya",Kami melaksanakan gotong royong dalam pengecoran masjid ini merupakan pembinaan teritorial kepada masyarakat yang ada di perbatasan", harapannya dengan selesai nya pengecoran ini jemaah Masjid lebih nyaman untuk beribadah", pungkasnya.Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan selalu mengedepankan protokol kesehatan.(Pen Yonif 144/JY).Fuad Ahmad A

Sukseskan GPDRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali Bali - Kapolri global platform for disaster risk reduction (Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri siap mensukseskan rangkaian acara. Salah satu bentuk dukungan Polri ialah dengan meningkatkan vaksinasi booster di Provinsi Bali, khususnya wilayah yang capaian vaksinasinya sudah bagus. “Sehingga kita tingkatkan lagi khususnya yang sudah divaksin dan belum dibooster ulang, untuk menjadi daya tahan atau imunitas yang lebih baik,” kata Sigit saat rapat koordinasi bersama Menko PMK, Jumat (28/1). Kemudian, pengawasan protokol kesehatan di bandara hingga pemeriksaan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) telah disiapkan secara matang hingga prosedur karantina khusus bagi delegasi negara-negara undangan GPDRR 2022. “Pada prinsipnya prokes yang kita laksanakan secara cepat dan benar kemudian pola penanganan bisa berjalan. namun disisi lain terkait perkembangan dampak laju covid muncul nanti bisa betul-betul bisa dikelola sehingga seluruh rangkaian bisa berjalan baik,” ujar Sigit. Dari sisi pengamanan, mantan Kapolda Banten ini menjelaskan bahwa telah berkoordinasi dengan Panglima TNI, dengan menyiapkan skenario pengamanan. “Saya dengan bapak Panglima sudah mempersiapkan serangkaian keamanan khususnya untuk delegasi-delegasi mulai dari kedatangan, rute yang dilalui, tempat kegiatan, tempat yang dikunjungi kita laksananakan pengamanan terbuka dan tertutup dan kita antisipasi potensi ancaman mulai dari demo dan kejahatan-kejahatan yang muncul serta hal-hal yang lain bisa diamankan,” ucap mantan Kabareskrim ini. Dengan demikian, Sigit menekankan, seluruh rangkaian acara bisa berjalan dari awal hingga akhir serta seluruh delegasi dalam kondisi terjaga dan Kamtibmas kondusif seperti yang diinginkan. Pola pengamanan ini nantinya dibagi dalam tiga zona, yakni zona A di kawasan Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali International Convention Center (BICC) atau Westin, Hotel Peninsula dan Graha Wisnu Kencana (GWK). Zona B di kawasan ITDC dan GWK serta zona C di luar ITDC dan GWK. Setiap pengamanan di zona tersebut dilakukan secara terbuka dan tertutup.Sigit menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengantisipasi sejumlah potensi kerawanan seperti adanya unjuk rasa pada saat kegiatan, meningkatnya kasus penyebaran Covid, bencana alam, penyusupan orang asing ke dalam lokasi kegiatan hingga ancaman terorisme. “Polri akan melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Puri Agung selama tujuh hari dari tanggal 22 sampai dengan 29 Mei 2022 di seluruh jajaran Polda Bali,” tutup Sigit Yakub / Fuad Ahmad