Skip to main content
Diskusi Virtual DPW LPPKI DKI Jakarta, Kupas Peningkatan dan Pemberdayaan Konsumen melalui UMKMJAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (DPW LPPKI) DKI Jakarta tentang Pemberdayaan Konsumen yang dibahas dalam Diskusi Virtual pada Sabtu (29-01-2022)Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova, ST saat membuka Diskusi dengan Topik "Peningkatan dan Pemberdayaan Konsumen melalui UMKM", mengungkapkan Peran strategis Lembaga dalam Pemberdayaan Konsumen"Sebagai lembaga yang mempunyai legalitas untuk menciptakan konsumen cerdas, dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab sadar hukum, dan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing demi terciptanya hubungan simbiosis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dengan konsumen, maka LPPKI tidak hanya melaksanakan kegiatan Perlindungan Konsumen saja, tetapi juga Pemberdayaan Konsumen, dalam hal ini kami mencoba melalui UMKM", tutur Megy Aidillova"Konsumen yang tahu akan hak dan kewajibannya seperti yang tertuang dalam UU no.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, otomatis jika mempunyai usaha ataupun menjadi pelaku usaha akan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik, maka disini kami memprogramkan hal yang produktif demi peningkatan UMKM kedepan", tambahnyaWakil Ketua II DPW LPPKI DKI Jakarta Dr.(c). Hasdar Hanafi, M.Pd mengatakan sudah tepat LPPKI angkat topik ini, karena UMKM harus tahu, paham, dan bisa untuk naik kelas"UMKM kami harapkan bukan hanya bisa menjual, tetapi bagaimana bisa tumbuh jiwa entrepreneurnya, dengan begitu kami yakin usaha akan berkembang dan maju. UMKM juga harus diberi wawasan terkait legalitas atau regulasi hukum, supaya ada perlindungan untuk menjalankan usaha. LPPKI DKI Jakarta sudah berencana membuat Pengaduan dan Informasi berbasis digital/ online, dengan begitu nantinya UMKM yang kita bina bisa sekaligus mempromosikan usahanya. Dengan memiliki jaringan dan membangun kemitraan dengan berbagai pihak, kita optimis UMKM akan bangkit", ulas Hasdar Hanafi yang juga Sekjen DPP Puspindo (Perkumpulan Usahawan Ponsel Indonesia) ini.Verania selaku Ketua Divisi Obat dan Makanan DPW LPPKI DKI Jakarta, menjelaskan tentang tatacara bagaimana UMKM tersebut punya legalitas dan ijin usaha"UMKM tentunya harus mempunyai produk, produk tersebut harus mempunyai IUMK dari kecamatan setempat, daftarkan P-IRT ke Dinas Kesehatan, untuk kepengurusan sertifikat Halal diurus ke MUI, karena tahun depan semua produk harus bersertifikasi Halal. Sedangkan untuk jenis produk kosmetik, makanan olahan, sabun, jamu dan lain-lain harus ada ijin BPOM nya", ungkap Verania"Untuk mendapatkan bantuan pengurusan secara gratis, kita harus bergabung atau dibina oleh salah satu dinas yang berada diwilayah kita, dan khusus terkait sertifikat halal, InsyaAllah bulan Maret gratis bagi UMKM yang diadakan oleh komunitas Sadar Halal binaan Kemenag dan Kemenparekraf", tutur Verania yang sudah berkecimpung di dunia UMKM lebih dari 15 tahun ini.Steven selaku Divisi Jasa dan Barang Ilegal DPW LPPKI DKI Jakarta, menambahkan Pelaku Usaha UMKM sedapatnya harus melek teknologi, dan Go-Digital"Di era yang serba teknologi, kita mendorong UMKM agar melek teknologi dan Go-Digital. Dengan begitu produknya bisa dengan mudah dipasarkan dan jangkauannya pun lebih luas," kata Steven, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno ini.Iin Nuraini, SE selaku Wakil Ketua Divisi Jasa Keuangan Bank dan Non Bank menyarankan agar LPPKI DKI Jakarta membentuk tim kerja, terkait pemberdayaan konsumen melalui UMKM ini"Dengan membentuk Tim kerja, kita nantinya akan lebih fokus dan maksimal menjalankan program, karena dibidang UMKM ini butuh SDM yang berpengalaman dan mumpuni untuk mendampingi, agar usaha bisa me-Nasional bahkan Go-Internasional", tutup Iin Nuraini, SE yang juga praktisi Asuransi ini. (MG)
Comments
Post a Comment