Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial RA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan hukum,lantaran mencuri kosmetik,"Ibu 20 Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial RA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan hukum,lantaran mencuri kosmetik,"Ibu 20 tahun itu ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri kosmetik di sebuah minimarket yang berada di Jl. Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Senin (25/10/2021) lalu.Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan ibu muda itu setelah mendapatkan laporan dari karyawan minimarket.Jadi yang bersangkutan (RA) dipergoki oleh petugas (minimarket) saat melakukan aksinya akhirnya karyawan minimarket ini melapor ke kami,” kata Iptu Akhmad saat dimintai konfirmasi via Whatsapp, Rabu (27/10/21).Dia menerangkan, bahwa pelaku melakukan pencurian di minimarket itu dengan mengambil beberapa jenis kosmetik.Ada tujuh macam itu (kosmetik), dimasukkan ke dalam tasnya, kan kecil-kecil jadi gampang dimasukkan,” ungkapnyaRencananya, lanjut Iptu Akhmad, kosmetik curian itu akan dijual RA. Kemudian, hasilnya digunakan untuk membeli susu buat anaknya.Karena tidak ada pembeli susunya, makanya itu dia pura-pura beli kosmetik. Jadi, hasil curiannya itu hendak di jualnya untuk dipake beli susu,” tutur polisi berpangkat iptu,"Dari hasil introgasi, RA mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan susu sang anak yang masih balita.Selain itu, kata dia, hubungan RA dengan suaminya juga sudah pisah.Dia juga mengaku sudah pisah dengan suaminya, tapi cerai resminya saya kurang tahu, tapi pengakuannya sudah pisah,” ungkap Iptu Akhmad.Akibat perbuatannya, RA pun dijerat pasal 364 tentang pencurian.Ancaman hukumannya tiga bulan karena pencurian ringan. Kecuali kalau sudah berulang-ulang walaupun jumlah kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta tetap kita pasangkan 360,” tuturnya.Iptu Akhmad mengaku menerapkan pasal dengan hukuman ringan lantaran, aksi pencurian yang dilakukan RA baru pertama kali.Apalagi, kata dia, pelaku melakukan pencurian itu bukan karena motif kejahatan murni.Memang dia (RA) melakukan kejahatan itu karena kebutuhan hidup,” bebernya.Hingga kini, RA masih ditahan di Mapolsek Rappocini guna menjalani proses lebih lanjut yang berada di Jl. Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Senin (25/10/2021) lalu.Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan ibu muda itu setelah mendapatkan laporan dari karyawan minimarket.Jadi yang bersangkutan (RA) dipergoki oleh petugas (minimarket) saat melakukan aksinya akhirnya karyawan minimarket ini melapor ke kami,” kata Iptu Akhmad saat dimintai konfirmasi via Whatsapp, Rabu (27/10/21).Dia menerangkan, bahwa pelaku melakukan pencurian di minimarket itu dengan mengambil beberapa jenis kosmetik.Ada tujuh macam itu (kosmetik), dimasukkan ke dalam tasnya, kan kecil-kecil jadi gampang dimasukkan,” ungkapnyaRencananya, lanjut Iptu Akhmad, kosmetik curian itu akan dijual RA. Kemudian, hasilnya digunakan untuk membeli susu buat anaknya.Karena tidak ada pembeli susunya, makanya itu dia pura-pura beli kosmetik. Jadi, hasil curiannya itu hendak di jualnya untuk dipake beli susu,” tutur polisi berpangkat iptu,"Dari hasil introgasi, RA mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan susu sang anak yang masih balita.Selain itu, kata dia, hubungan RA dengan suaminya juga sudah pisah.Dia juga mengaku sudah pisah dengan suaminya, tapi cerai resminya saya kurang tahu, tapi pengakuannya sudah pisah,” ungkap Iptu Akhmad.Akibat perbuatannya, RA pun dijerat pasal 364 tentang pencurian.Ancaman hukumannya tiga bulan karena pencurian ringan. Kecuali kalau sudah berulang-ulang walaupun jumlah kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta tetap kita pasangkan 360,” tuturnya.Iptu Akhmad mengaku menerapkan pasal dengan hukuman ringan lantaran, aksi pencurian yang dilakukan RA baru pertama kali.Apalagi, kata dia, pelaku melakukan pencurian itu bukan karena motif kejahatan murni.Memang dia (RA) melakukan kejahatan itu karena kebutuhan hidup,” bebernya.Hingga kini, RA masih ditahan di Mapolsek Rappocini guna menjalani proses lebih lanjut. Arifin BJ

Comments

Popular Posts

Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi Pada Apel Sinergitas Tiga Pilar Ingatkan Cegah Penularan Omicron Utamanya Adalah Vaksin*Bogor, Pelaksanaan Apel Sinergitas tiga pilar mengabdi melawan covid-19 yang rutin digelar di wilayah Kota Bogor di wilayah Kecamatan Bogor Utara tepatnya di Lapangan Kresna jl Kresna Raya RT 005/14 kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, Rabu (26/1).Dan kegiatan apel tiga pilar di Bogor Utara kali ini dipimpin oleh Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. yang didampingi oleh Kolonel Inf Dr. Sigit Purwanto, S.I.P.(Kasiops Rem 061/Sk), Danramil Bogor Utara Kapten Arm Hermawan, Kompol Kuswaha (Kapolsek Bogor Utara) serta bapak Ricky selaku Camat Bogor Utara. Adapun personil apel yang terlibat adalah anggota Polresta Bogor kemudian para binmas Polsek Bogor Utara, para Babinsa Koramil Bogor Utara, lurah se Kecamatan Bogor Utara, para RT dan para RW Bogor Utara, Bakesbangpol Bogor Utara serta Satpol PP Bogor Utara.Pada sambutannya kali ini Danrem menyampaikan bahwa kegiatan apel sinergitas tiga pilar mengabdi melawan covid-19 ini sudah dilaksanakan untuk ke-29 kalinya, di mana apel tiga pilar sempat dihentikan sementara dikarenakan wabah pandemi covid19 saat itu meningkat dan karena saat ini wabah covid sudah mulai melandai maka apel sinergitas tiga pilar kembali diaktifkan, dan apel kali ini adalah untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilaksanakan pada hari Rabu minggu lalu." Perkembangan penyebaran covid-19 untuk saat ini kembali meningkat, selain covid- 19 varian baru yaitu omicron tercatat sudah mewabah di Indonesia, memang untuk penyebarannya masih sangat landai dengan penderita sebanyak kurang dari 2000 orang, sedangkan untuk diwilayah Bogor ada satu kasus yang terpapar." Ujar Danrem." Oleh karena itu kita harus waspada dalam menyikapi varian omicron, varian delta, varian Covid-19 serta varian lainnya yang berasal dari luar negeri. Itu harus kita pahami, paling tidak kita harus bisa mencegah dan menahan laju varian baru. Sebenarnya diperkirakan awal tahun 2022 ini atau sekitar bulan Januari akan terjadi puncak penyebaran covid-19 yang terjadi setelah libur nataru, akan tetapi karena saat ini warga masyarakat sudah banyak yang melakukan vaksinasi maka coronavirus disease 19 dan virus omicron bisa dapat ditanggulangi." Tambahnya." Akan tetapi bagaimanapun juga kita harus tetap mewaspadai terhadap penyebaran virus tersebut, jangan sampai lengah ataupun lalai, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 m dan juga mensosialisasikan kepada warga masyarakat agar bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi untuk segera mengikuti vaksinasi dan bagi yang vaksin belum lengkap agar dilengkapi dan mulai aktifkan kembali posko deteksi dini mulai tingkat Rt, Rw, Kelurahan dan Kecamatan Selain itu Danrem juga mengingatkan, agar seluruh tim satgas covid maupun tni-polri untuk melakukan pengecekan aplikasi pedulilindungi di setiap area publik, misalnya tempat wisata, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya. Di mana penggunaan aplikasi pedulilindungi itu adalah untuk mempersempit penyebaran covid 19, karena dengan penggunaan aplikasi pedulilindungi kita juga dapat mengetahui status seseorang apakah sudah divaksin atau belum.Sumber: Penrem 061/Sk Rudy Kawinda