Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial RA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan hukum,lantaran mencuri kosmetik,"Ibu 20 Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial RA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan hukum,lantaran mencuri kosmetik,"Ibu 20 tahun itu ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri kosmetik di sebuah minimarket yang berada di Jl. Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Senin (25/10/2021) lalu.Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan ibu muda itu setelah mendapatkan laporan dari karyawan minimarket.Jadi yang bersangkutan (RA) dipergoki oleh petugas (minimarket) saat melakukan aksinya akhirnya karyawan minimarket ini melapor ke kami,” kata Iptu Akhmad saat dimintai konfirmasi via Whatsapp, Rabu (27/10/21).Dia menerangkan, bahwa pelaku melakukan pencurian di minimarket itu dengan mengambil beberapa jenis kosmetik.Ada tujuh macam itu (kosmetik), dimasukkan ke dalam tasnya, kan kecil-kecil jadi gampang dimasukkan,” ungkapnyaRencananya, lanjut Iptu Akhmad, kosmetik curian itu akan dijual RA. Kemudian, hasilnya digunakan untuk membeli susu buat anaknya.Karena tidak ada pembeli susunya, makanya itu dia pura-pura beli kosmetik. Jadi, hasil curiannya itu hendak di jualnya untuk dipake beli susu,” tutur polisi berpangkat iptu,"Dari hasil introgasi, RA mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan susu sang anak yang masih balita.Selain itu, kata dia, hubungan RA dengan suaminya juga sudah pisah.Dia juga mengaku sudah pisah dengan suaminya, tapi cerai resminya saya kurang tahu, tapi pengakuannya sudah pisah,” ungkap Iptu Akhmad.Akibat perbuatannya, RA pun dijerat pasal 364 tentang pencurian.Ancaman hukumannya tiga bulan karena pencurian ringan. Kecuali kalau sudah berulang-ulang walaupun jumlah kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta tetap kita pasangkan 360,” tuturnya.Iptu Akhmad mengaku menerapkan pasal dengan hukuman ringan lantaran, aksi pencurian yang dilakukan RA baru pertama kali.Apalagi, kata dia, pelaku melakukan pencurian itu bukan karena motif kejahatan murni.Memang dia (RA) melakukan kejahatan itu karena kebutuhan hidup,” bebernya.Hingga kini, RA masih ditahan di Mapolsek Rappocini guna menjalani proses lebih lanjut yang berada di Jl. Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Senin (25/10/2021) lalu.Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan ibu muda itu setelah mendapatkan laporan dari karyawan minimarket.Jadi yang bersangkutan (RA) dipergoki oleh petugas (minimarket) saat melakukan aksinya akhirnya karyawan minimarket ini melapor ke kami,” kata Iptu Akhmad saat dimintai konfirmasi via Whatsapp, Rabu (27/10/21).Dia menerangkan, bahwa pelaku melakukan pencurian di minimarket itu dengan mengambil beberapa jenis kosmetik.Ada tujuh macam itu (kosmetik), dimasukkan ke dalam tasnya, kan kecil-kecil jadi gampang dimasukkan,” ungkapnyaRencananya, lanjut Iptu Akhmad, kosmetik curian itu akan dijual RA. Kemudian, hasilnya digunakan untuk membeli susu buat anaknya.Karena tidak ada pembeli susunya, makanya itu dia pura-pura beli kosmetik. Jadi, hasil curiannya itu hendak di jualnya untuk dipake beli susu,” tutur polisi berpangkat iptu,"Dari hasil introgasi, RA mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan susu sang anak yang masih balita.Selain itu, kata dia, hubungan RA dengan suaminya juga sudah pisah.Dia juga mengaku sudah pisah dengan suaminya, tapi cerai resminya saya kurang tahu, tapi pengakuannya sudah pisah,” ungkap Iptu Akhmad.Akibat perbuatannya, RA pun dijerat pasal 364 tentang pencurian.Ancaman hukumannya tiga bulan karena pencurian ringan. Kecuali kalau sudah berulang-ulang walaupun jumlah kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta tetap kita pasangkan 360,” tuturnya.Iptu Akhmad mengaku menerapkan pasal dengan hukuman ringan lantaran, aksi pencurian yang dilakukan RA baru pertama kali.Apalagi, kata dia, pelaku melakukan pencurian itu bukan karena motif kejahatan murni.Memang dia (RA) melakukan kejahatan itu karena kebutuhan hidup,” bebernya.Hingga kini, RA masih ditahan di Mapolsek Rappocini guna menjalani proses lebih lanjut. Arifin BJ

Comments